- Khusus Guru, baik guru Mapel atau Guru BK yang dirubah hanya "Waktu Penyelesaian (Menit)"
- Sedangkan yang staf/pelaksana yang dirubah adalah "Waktu Penyelesaian (Menit)" dan "Beban Kerja"
- Rekap ABK harus sama dengan Rekap ABK 2
- Sekali lagi, kita menganalisa kebutuhan PNS. Tidak berhubungan dengan Tunjangan Profesi Guru
- Jadwal pengumpulan adalah hari Kamis, 5 April 2018 yang akan kami umumkan via WA
- Terima kasih
Senin, 02 April 2018
REVISI ANJAB JENJANG SMP NEGERI
Mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar