Salam sejahtera dan TETAP SEMANGAT!!!
Sesuai edaran dari kami, maka berikut kami sampaikan Format Surat Pernyataan dan Format Daftar Nominatif yang dapat Bapak/Ibu download di halaman paling bawah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Berkas wajib diurutkan sesuai dengan edaran dan dibuat rangkap 2
2. Kemudian dibuat nominatif dan map juga diurutkan sesuai nominatif
JANGAN SAMPAI MEMBUAT FORMAT DAN USULAN DILUAR KETENTUAN!!
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar